Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah HSU: Tekankan Prinsip Keadilan dan Perlindungan Masyarakat Kecil

Monday, January 12, 2026 | 12 January WIB Last Updated 2026-01-12T08:35:11Z

 

Jubir PKB Ratna Sari Dewi saat menyerahkan draf pandangan umum fraksinya. 


AMUNTAI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Paripurna DPRD HSU, Senin (12 Januari 2026).


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, tersebut juga dihadiri oleh Bupati HSU H. Sahrujani dan Wakil Bupati H. Su Hero Setiawan. Secara umum, Fraksi PKB menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah untuk membahas perubahan peraturan tersebut.


Dalam pemaparannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen strategis untuk mendukung kemandirian fiskal dan menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perubahan yang dilakukan harus selaras dengan dinamika regulasi nasional, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.


Juru Bicara Fraksi PKB, Ratna Sari Dewi, menyatakan dukungan fraksinya terhadap penyempurnaan kebijakan ini, namun dengan beberapa catatan penting. "Kami dari Fraksi PKB sangat mendukung upaya penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah ini, namun dengan catatan bahwa setiap perubahan harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok ekonomi lemah," ujarnya.


Ratna Sari Dewi menambahkan, fokus kebijakan tidak boleh semata-mata pada peningkatan angka PAD. "Kita tidak boleh hanya fokus pada peningkatan angka PAD semata, tetapi juga bagaimana kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang merata dan tidak memberatkan. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya harmonisasi hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil, serta optimalisasi yang dilakukan melalui perbaikan sistem, bukan hanya peningkatan tarif," jelasnya.


Secara rinci, pandangan umum Fraksi PKB disampaikan dalam empat poin krusial:

Satu, spek Regulasi dan Kepatuhan Hukum: Perubahan Perda harus selaras sepenuhnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur kebijakan fiskal daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah. Harmonisasi norma dinilai sebagai syarat mutlak untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Dua, Perlindungan terhadap Masyarakat Kecil: Kebijakan yang dihasilkan tidak boleh memberatkan masyarakat kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Setiap penyesuaian tarif atau perluasan objek pajak wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi riil daerah.

Tiga, Optimalisasi PAD yang Berkeadilan: Fraksi PKB mendukung peningkatan PAD melalui pengelolaan yang optimal, profesional, dan transparan. Namun, optimalisasi harus dicapai dengan perbaikan sistem pendataan, pengawasan, dan pelayanan, bukan hanya melalui kenaikan tarif yang berpotensi menimbulkan penolakan dari publik.

Empat. Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan: Poin ini menjadi bagian penting dari penyempurnaan kebijakan untuk memastikan sistem pemungutan pajak dan retribusi berjalan dengan baik.


Pandangan umum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan substantif bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD HSU. (**) 


Sumber: IPN

Uploader: Tim

×
Berita Terbaru Update