Oleh H YADI ILHAMI S.HI.MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Sapta Mandiri/Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan 2014 sd 2019/Dewan Pakar TKD Prabowo Gibran Propinsi Kalsel)
Selamat datang Mahasiwa baru di Perguruan Tinggi dan Kampus kampus tempat perkuliahan yang kita cintai , banggakan dan tempat kita mencari ilmu pengetahuan, tempat kita bersilaturrahmi dan mengembangkan diri dalam proses Pendidikan.
Mahasiswa merupakan Peserta didik akan ber proses menempuh jenjang pendidikan tinggi seperti Universitas, Institut, Sekolah tinggi, akademi, atau politeknik, dengan tujuan untuk mendalami suatu bidang ilmu Pengetahuan dan diharapkan menjadi Intelektual serta calon pemimpin masa depan bangsa Indonesia.
Mahasiswa tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial, penjaga nilai, dan penggerak masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan Cita - cita luhur Bangsa Indonesia sesuai dengan Amanah UUD 1945..
Ciri dan Peran Mahasiswa
• Peserta Didik di Perguruan Tinggi:
Mahasiswa adalah individu yang terdaftar dan belajar di jenjang pendidikan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
• Intelektual:
Dengan statusnya, mahasiswa diharapkan menjadi kaum intelektual yang mampu berpikir kritis dan inovatif.
• Agen Perubahan (Agent of Change):
Mahasiswa berperan sebagai penggerak perubahan positif dalam masyarakat, menggunakan ide dan pengetahuan yang dimiliki untuk mendorong kemajuan.
• Penjaga Nilai dan Kekuatan Moral:
Mahasiswa memiliki tugas menjaga nilai-nilai luhur, moralitas, dan keadilan, serta berfungsi sebagai pengontrol sosial yang memberikan kritik dan solusi ketika nilai-nilai tersebut tidak sesuai.
• Penerus Bangsa:
• Mahasiswa dianggap sebagai penentu masa depan bangsa, sehingga diharapkan memiliki kualitas tinggi dan kualitas diri untuk membangun negeri.
• Peserta Tridharma Perguruan Tinggi:
Mahasiswa bertanggung jawab menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dasar hukum mahasiswa adalah aturan perundangan yang menaungi hak dan kewajiban mereka, utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur semua hal terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan dan kebebasan berpendapat.
Dalam hal ini berharap dan mengusulkan ke Pemerintan Pusat dan Daerah melalui APBN dan APBD agar memperhatikan mahasiswa diseluruh Indonesia dalam melaksanakan Perkuliahan / Pendidikan di Perguruan Tinggi mendapatkan Pendidikan gratis karena Ha katas Pendidikan adalah Amanah UUD 1945 dan Pendidikan adalah Kunci dari maju dan SUKSES nya suatu BANGSA. (**)