![]() |
Momen penyerahan |
Banjarbaru - Senin (26 Mei 2025) Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani didampingi Ketua DPRD HSU H. Fadillah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten & Kota Se-Kalimantan Selatan Tahun 2024 yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B., GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 untuk Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini diberikan dengan mempertimbangkan empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (2) Kecukupan bukti/dokumen pertanggung-jawaban dan kelengkapan pengungkapan (3) kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 pada 13 Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Selatan telah menyajikan secara wajar dalam segala hal yang material.
Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau dengan kata lain "WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP.
Atas permasalahan yang menjadi perhatian BPK, kami harapkan Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tegas Kepala BPK RI
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menerima penghargaan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut dari tahun 2015 atas Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSU tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimatan Selatan.
Dari hasil WTP tersebut, Pemerintah Daerah HSU membuktikan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemda HSU sudah akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan dari DPRD.
Bupati HSU H. Sahrujani mengaku, bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab HSU atas kerjasama dan sinergitasnya dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sehingga kembali mendapatkan Opini WTP.
"Kita sangat bersyukur tahun ini kembali berhasil meraih Opini WTP untuk yang ke 10 kali," ungkap Bupati yang akrab disapa H. Jani.
H. Jani berharap penghargaan ini dapat mendorong kualitas kinerja dan pelayanan bagi masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.
Tak lupa bupati mengucapkan terimakasih atas perhatian dan arahan BPK RI Perwakilan Kalsel selama ini sehingga HSU bisa meraih opini WTP 10 kali berturut-turut.
Turut hadir Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, Inspektur HSU, Kepala Sekretariat Dewan, Kepala BPKAD HSU beserta jajaran
PROKOPIMHSU