![]() |
Pimpinan DPRD HSU |
AMUNTAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (27/05/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap (5) lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aperda Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Rperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa Aset/Barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (PERSERODA).
Dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara H Fadilah SM didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MH dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari yang dihadiri Bupati Hulu Sungai Utara H Sahrujani, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para Kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Bupati HSU H Sahrujani, menyampaikan bahwa segala saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi perhatian dan catatan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesinambungan Pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan hal itu telah dijawab secara rangkum pada rapat paripurna tersebut.
Terkait lima rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah daerah yang diajukan tersebut, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan kritik juga pertanyaan serta masukan atau saran terkait substansi Raperda itu, misalnya cara ukur keberhasilan terhadap Raperda tersebut dalam pembangunan di daerah sehingga ada kejelasan dalam aturan main ataupun ketegasan isi muatan Raperda tersebut.
"Kami sepakat dengan pandangan Fraksi Dewan, perlu ada ketentuan tegas dalam Perda, terkait penerapan sanksi bagi Reklame tanpa izin, Reklame kadaluarsa, serta Reklame yang melanggar ketentuan zona dan estetika kota", kata H Sahrujani.
Diketahui bersama bahwa Reklame Digital (Videotron) yang semakin marak saat ini tentu harus perlu diatur dengan memperhatikan aspek keamanan, pencahayaan dan dampak visual terhadap pengguna jalan, oleh karena itu harus memenuhi standar teknis konstruksi yang kuat, aman dan tidak membahayakan, salah satunya yaitu menggunakan material tahan cuaca, dan memiliki perhitungan teknis oleh tenaga ahli.
"Pondasi harus stabil, dan pemasangan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan. Inspeksi rutin juga penting untuk memastikan reklame tetap aman terhadap angin kencang, hujan deras, dan kondisi ekstrem lainnya," tambah H Sahrujani.
Ia juga menjelaskan bahwa Potensi PAD dari pajak Reklame akan sangat besar dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan. Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis reklame, termasuk billboard, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, dan reklame elektronik sehingga penarikan pajak reklame dapat diakukan pada saat Penyelenggara Reklame mengajukan izin pemasangan Reklame, karena bukti lunas Pajak Reklame wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan.
Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah SM dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif menghadiri rapat paripurna tersebut.
Penulis: Noor Lathifah
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Set. DPRD HSU.
Uploder: Tim