Notification

×

Iklan

Iklan

POLITIK WARISAN, WARISAN POLITIK

Sunday, October 29, 2023 | 29 October WIB Last Updated 2023-10-29T01:41:50Z

 





OLEH H. AHDIAT GAZALI RAHMAN

KETUA POSKO LKBH ULM. HULU SUNGAI UTARA.


Tahun 2024 untuk Indonesia adalah tahun politik, dimana pada tahun tersebut akan dilakukan pemilihan baik legislatif (Dewan Perwakilan ) maupun Ekskutif (pemimpin) kepala daerah hingga kepala Negara. Kesempatan itu telah lama dirundingkan dan sudah menjadi sebuah keputusan yang harus dilaksanakan, masing-masing Partai Politik pasti akan dan sudah mempersiapkan mereka yang akan dicalonkan menjadi Perwakilan Rakyat, atau menjadi pemimpin daerah, pemimpin Negara, untuk menentukan langkah Tersebut Negara telah mengeluarkan be berapa aturan di antaranya aturan tentang Partai Politik, aturan tentang pelaksanaan Pemilu, untuk partai politik Negara telah mengeluarkan Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.


Sejarah Politik Indonesia.

Seluruh masyarakat Indonesia mengetahui bahwa kita merdeka adalah hasil perjuangan bangsa kita yang tergabung dalam tiga komponen yakni komponen agamis, yang berasal dari Pondok Pesantren dan tokoh-tokoh agama, Komponen Nasional para cendekia yang ingin lepas dari penjajah an Belanda walaupun sebagian mereka juga hidup dan terikat dengan Penjajah, dan kelompok social yakni mereka yang berjuang dan selalu berpikir untuk memperjuangkan rakyat negari ini, agar terlepas dari belenggu penjajahan, ketiga kelompok itu kemudian melahirkan kelompok partai politik sehingga ada kelompok yang berasal dari agama mendirikan partai politik yang berazaskan agama, berasal agama, ada yang men dirikan Partai Politik yang berazaskan Nasional, dan kelompok yang berazaskan social, bahkan ada yang berazaskan Komunis, karena ingin berbeda dengan para penjajah yang berasal dari barat yang pada umum nya bersistem Liberal. Tapi semua itu bertindak untuk menjadikan Negara kita ini lepas dari penjajah dan mampu berdiri sendiri, lepas dari pengaruh Negara penjajah, keadaan kita seperti ini dimulai dari zaman perjuangan hingga kita merdeka, namun pada tahun 1948 terjadi gejolak politik, karena kelompok komunis tak sabar ingin berkuasa maka dibuatlah program untuk mengambil kekuasaan tersebut, namun upaya itu gagal total. Demikian pula pada tahun 1965 partai komunis juga mencoba merebut kekuasaan yang sah dengan melakukan pembunuhan pada putera-putera terbaik bangsa, peristiwa itu tidak akan pernah terlupakan oleh seluruh anak bangsa baik, sekarang hingga masa yang akan datang. 


Peralihan Kekuasan di Indonesia.

Peralihan kekuasaan di Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 maka harus melibatkan seluruh masyarakat, jika zaman orde lama dan Orde Baru dengan cara perwakilan maka di zaman Orde Reformasi mengguna kan langsung sebagaimana amanat UUD 1945 setelah diamandemen sebagaimana tertuang dalam BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN  Pasal 1 ayat (2)   Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. dan BAB VIIB PEMILIHAN UMUM  Pasal 22E ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah. 

Sejak kita merdeka sudah ada 7(tujuh) orang orang Putera terbaik bangsa yang memimpin negari ini yakni.  Sukarno (1945-1967), Soeharto (1967-1998), Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999), Abdurrahman Wahid (1999-2001), Megawati Soekarnoputri (2001-2004), Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009; 2009-2014), dan Joko Widodo (2014-2019, 2019- 2024). Ketika soekarno dan Soeharto menjabat dalam kurun waktu yang lama, bahkan zaman soekarno ada keinginan untuk menjadi Presiden Seumur Hidup, maka ketika reformasi terjadi putera terbaik bangsa yang saat itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat merubah UUD 1945 agar jangan ada lagi Pejabat Presiden yang menggunakan kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan maka dibuat Pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudah nya dapat dipilih  kembali  dalam jabatan  yang sama, hanya untuk satu  kali masa jabatan”. Untuk melaksanakan itu maka berilah peran Partai Politik, agar berfungsi sebagaimana mestinya dibuatlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK pada BAB V TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10 ayat (1) Tujuan umum Partai Politik adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ayat (2) Tujuan khusus Partai Politik adalah: a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. memperjuangkan cita-cita Partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber negara; dan c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. Pasal 11 ayat (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Ayat (2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.


Warisan Politik. 

Enam kepala kepala Negara yang pernah dipilih karena jasanya seperti Soekarno dan dipilh secara Aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sedangkan Soeharto dipilih oleh  Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, kedua tokoh tersebut sangat berjasa pada Negara ini,  walau pun pemilihannya penuh dengan rekayasa,khusunya zaman orde baru, namun mereka  tak pernah mewariskan kekuasaannya kepada keluarganya, mereka yang terpilih adalah mereka yang memang berjasa dalam kegiatan bernegara sebut saja Abdurrahman Wahid, (gusdur) beliau memang pejuang demokrasi, sehingga ketika demokrasi terlupakan oleh Rezim soeharto karena terlebih kekuasaan maka naluri berkuasa mengalahkan demokrasi yang dikembangkan, tampil gusdur untuk mengingatkan tentang peran demokrasi, atas nama demokrasi mundur soeharto,  namun belaiu itu tidak mewariskan kekuasaan sebagaimana kerajaan.

Islam memang mengenal hukum waris tapi bukan untuk kekuasaan, warisan yang diberikan hanya bentuk harta kekayaan materi dan non materi yang bisa dihitung dangan uang. Logika sehat akan sulit membantah bahwa Presiden kita sekarang mencoba mewariskan kekuasaan pada puteranya, dengan meluluskan gugatan pada UU Pemilu khususnya tentang Batas usia calon pemimpin Negara. Sebuah perbuatan yang harus kita peringatkan bahwa tindakan itu bertentangan dengan demokrasi dan kepentingan masyarakat Indonesia. Sebagai mana bunyi UU Partai politik pasal 10 Ayat (2) huruf C. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Budaya politik yang dikembangkan saat ini adalah budaya mumpung berkuasa, sehingga dengan mudah menyingkirkan mereka yang sudah tua dan punya pengalaman dalam penentuan arah politik bangsa, mereka harus tersingkir demi mewariskan kekuasaannya.

Perilaku seperti mungkin akan ditiru oleh Elit lain, baik dalam berpolitik maupun dalam berkarir di pemerintahan, Penguasa seolah menghilang kan kata Senior dan Yunior, mengenyampingkan punya pengalaman dan belum berpengalaman. 

Mengelola Negara seolah coba-coba, Negara adalah milik bersama anak negeri ini, siapa yang mampu dia harus diberikan amanat untuk melanjut kan pembangunan ditengarai tercinta ini, tak harus putera penguasa, Negara bukan warisan yang dapat dilimpahkan dengan surat wasiat atau dengan cara permainan Elit yang akan mendapatkan bagian, karena warisan itu. warisan politik yang harus kita ingat adalah bahwa bangsa ini selalu ingin melakukan perpindahan kekuasaan dengan penuh kedamaian jauh dari pemaksaan apalagi dengan kekuasaan karena jika itu yang terjadi rakyat akan benci dan penguasa akan tersingkir jadi orang yang tak bernilai ingat Kasus Soekarno, karena bersimpatik dengan PKI, ingat kasus Soeharto karena kewenangan dalam mendapatkan jabatan sebagai Presiden seolah tak tergantikan, aturan hanya dianggap sebagai  mainan apa yang dikehendaki itu yang akan dikerjakan, aturan hanya untuk pelengkap jika memang perlu disampaikan. Tapi tidak untuk dilaksanakan akibat apa yang terjadi dua putera terbaik bangsa itu seolah menjadi orang yang berguna dikemudian harinya.

 

Harapan.

Semoga bangsa ini yang punya nurani dan hak pilih dapat menentukan pilihan pada saat pemilihan Presiden nanti dapat memilih sesuai dengan ketentuan dan kepatutan yang selama ini selalu menjadi menjadi acuan dalam penentuan pilihan, yang berpengalaman, yang berpendidikan, kedewasaan, kegunaan dan akibat yang akan didapatkan jika menentukan sebuah pilihan . Semoga semua itu jadi pertimbangan.







×
Berita Terbaru Update