Notification

×

Iklan

Iklan

Kemandirian Bangsa

Tuesday, August 15, 2023 | 15 August WIB Last Updated 2023-08-15T03:15:50Z

 



Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman

Pemerhati Sosial Politik Kabupaten HSU


Jika kita mau jujur  ketika para tokoh berjuang untuk melepaskan diri dari pengaruh Penjajah adalah dalam rangka melahirkan Kemendirian  Bangsa, Bagaimana Bangsa kita berperan dalam pembangunan Negara ini, tidak menggunakan tangan dan pikiran para penjajah,  tapi dipikir dan kerjakan oleh bangsa sendiri sehingga pada saat itu popoler istilah “ber dikari” berdiri kaki sendiri. 


Peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu: Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Proklamasi merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan Kita Meredeka.

Kemerdekaan Indonesia Bagi bangsa Indonesia, dengan diucapkan Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia. Berikut ini empat makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: (1).Telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. (2).Telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. (3).Tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.(4). Puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu: Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Faktor penentu pembentukan NKRI Proses pembentukan NKRI melalui beberapa proses yang membutuhkan waktu yang lama. Faktor yang menentukan pembentukan NKRI adalah: Keinginan untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Tujuan bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa. Persamaan nasib karena dijajah bangsa asing. Mem punyai tempat tinggal yang sama, yaitu kepulauan Indonesia. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, bangsa Indonesia memproklamasi kan kemerdekaannya dengan urutan peristiwa sebagai berikut: Terbentuknya kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang berhak merebut kemerdekaan dengan menjajah bangsa lain. Adanya pergerakan untuk melawan penjajah. Dimulai dari pergerakan yang sifatnya tradisional dan kedaerahan, kemudian berkembang menjadi pergerakan modern dan bersifat nasionalis. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan yang ditandai dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. 


Maksud dan tujuan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia : Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain. Dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsa Indonesia dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Mencapai tujuan nasional bangsa. Bangsa yang dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa yang dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsa nya. Bangsa yang dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya. 


Memperjaungkan Cita Bangsa.

Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya untuk mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah meng ambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru, yakni negara Indonesia. 


Dengan merdekanya Negara kita maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh, serta memper juangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Kemerdekaan telah kita pertahankan bebearapa kali daripara penjajah ingin menginjakkan kakinya kembali ke Indonesia selalu berhasil diusir oleh para pejuang kita, dengan jalan peperangan maupun lewat per undingan kita selalu berhasil menaklukan mereka. Walaupun di bangsa kita banyak yang gugur sebagai pahlawan, namun kehendak penjajah yang ingin kembali melakukan penjajahan dapat digagalkan oleh bangsa kita. 

Jadi Pekerjaan Rumah (PR) adalah, kapan berhasil memperjuangkan tercapai cita-cita bangsa kita, sesuai UUD 1945 sebagai Dasar Negara yakni sebagaimana bunyi Alenia ke 2 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. 


Realiitas

Merdeka dan bersatu memang terlihat jelas, namun ketika kita bicara “adil” apakah semua rakyat telah meresakan keadilan?, tentu kita belum dapat mengatakan “ya” karena keadilan mungkin hanya milik segelinter orang di Indonesia sedangkan kebanyakan masih dalam menerima  ketidak adilan, seperti, kesempatan kerja, segi ekonomi, pendidikan, lapangan kerja, hokum, politik dan fasilitas Negara lainya, masih banyak warga Negara Indonesia belum merasakan apa yang dimiliki oleh Negara. 

Kemakmuran apakah kekayaan yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT, dinikmati oleh bangsa kita? atau hanya dinikmati oleh sebagian elit kita, atau malah tergadai pada Negara lain ?, sehingga rakyat Indonesia hanya jadi penonton tentang banyak Sumber Daya Alam kita yang dinikmati oleh bangsa lain, karena terjadi konkalingkong para elit yang punya kuasa. 


Para tokoh mendiri bangsa telah mengamanatkan kekayaan kita harus dilakukan sebagaimana bunyi pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat  (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Setelah hampir 78 tahun kita merdeka apakah Konsep ekonomi yang terdapat dalam UUD 1945, terealisasi atau hanya menjadi bahan bacaan biasa, para penguasa sibuk menjalin kerja sama dengan Negara lain, untuk mengeruk Sumber Daya Alam, agar dapat membantu ambisi mereka mendapatkan kuasa, mendapatkan materi demi keluarga dan kelompoknya, sedangakan rakyat hanya akan jadi penonton ketika sumber daya alam kita dikerjakan oleh bangsa lain, dengan alasan bangsa kita belum mampu mengerjakannya, seolah sebagai sesuatu yang terpaksa dilakukan, agar  Sumber Daya Alam Negeri kita dapat membawa hasil dalam rangka menunjang pendapatan Negara. 


Harapan.

Harapan kita  kepada mereka yang berkuasa, yang akan berkuasa, ingatlah kemerdekaan yang diraih oleh para pejuang kita dahulu bukan hanya untuk dia, keluarga,kelompok, tapi untuk semua warga Negara Indonesia, agar bangsa ini mendapatkan sebagaimana apa yang di harap kan dan termaktup dalam Dasar  Negara. Jangan karena ingin berkuasa menggadaikan Sumber Daya Alam, pada bangsa lain. 



×
Berita Terbaru Update