Amuntai - Info Publik News. Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (10/11/2021). Pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya seorang pria berinisial AQ yang menguasai dan menyimpan sabu-sabu di dalam sebuah rumah Jl. Veteran Desa.Jumba Rt.001 Kec.Amuntai Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 Wita langsung mengamankan AQ yang sedang berada di depan rumahnya.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU Siswadi, S.H., mengatakan saat ditemui petugas pria tersebut mengaku bernama AQ dan bersama saksi warga setempat yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan badan AQ beserta rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah AQ , petugas berhasil menemukan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.52 gram berat bersih 0.16 Gram, 1 ( satu ) buah dompet kulit warna hitam, 1 ( satu ) buah kotak merk Santadex, 1 ( satu ) buah bong kaca yang tersambung dengan sedotan, 1 ( satu ) buah korek api ( mancis ) warna kuning, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO warna biru hitam lengkap dengan sim card, 1 ( satu ) buah tas paper bag kain warna merah, 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, 2 ( dua ) buah plastik paper klip.
Selanjutnya AQ beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba.
Terakhir kasat juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Hulu Sungai Utara dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi.