Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HSU Amankan Dua Pemain Sabu

Sunday, October 03, 2021 | 03 October WIB Last Updated 2023-02-01T00:39:06Z


Amuntai - Info Publik News.  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan  peredaran  sabu-sabu sebanyak 11.94 gram. 

Barang haram tersebut didapat saat mengaman dua pemain sabu-sabu yakni Sam'ani alias Otong  (25) dan Padli alias Ali (34) pada Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, mengatakan keduanya diamankan didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Abdul Hamidan Gang Rahmat Bersama Rt. 08 Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah .


Penangkapan pemain sabu sabu tersebut tak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.




“Jadi berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Jajaran Sat Narkoba langsung  melakukan penyelidikan atas informasi itu,” kata Iptu Siswadi.


“ Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku dan penggeledahan, didapat barang bukti 1 ( satu ) buah tas kecil warna coklat yang bertuliskan Kopiko LUCKY DAY yang didalamnya berisikan 1 ( satu ) buah kotak kecil merk Lovov LED didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.94 gram berat bersih 11.39 Gram, 1 ( satu ) bungkus plastik paper clip, 1 ( satu ) buah sendok stainless, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale dan 1 ( satu ) buah sedotan plastic warna biru. 

Kemudian dilakukan penggeledahan tepatnya dibawah meja dapur diamankan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah kaleng rokok merk Surya gudang garam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.58 gram berat bersih 0.20 Gram, 1 ( satu ) buah kotak warna hitam merk Watch EXQUISITE yang didalamnya berisikan 1 ( satu ) buah pipet kaca dan 1 ( satu ) buah bong plastik yang bersambung dengan 2 ( dua ) buah sedotan. 

Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu : Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah ). 




Juga diamankan  1 ( satu ) buah handphone merk OPPO A15s warna biru muda lengkap dengan sim card, 1 ( satu ) buah handphone merk samsung warna putih lengkap dengan sim card, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih merah,  1 ( satu ) buah korek api warna merah dan 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO 1820 warna Hitam Biru lengkap dengan sim card . 

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan  Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau 112  Ayat ( 2 ) Jo 132 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Siswadi.



×
Berita Terbaru Update