Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Aparatur Desa Sungai Jamjam

Friday, April 16, 2021 | 16 April WIB Last Updated 2021-04-15T20:51:57Z



Amuntai -Info Publik News. Unit Tipidkor & Unit Opsnal SAT Reskrim Polres Hulu Sungai Utara  melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi ,  AA alias AAN (52).

Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Janjam Rt.03 Kec.Babirik Kab.HSU ini di tangkap disebuah rumah Desa Babai Rt.20 Kecamatan Kurau Kuala, Kabupaten Barito Selatan pada  Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H  melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H membenarkan telah mengamankan tersangka korupsi terkait pengelolaan  Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018 & 2019 pada Desa Sungai Janjam Kec.Babirik Kab.HSU.


Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H menerangkan bahwa kasus yang menjerat tersangka bermula saat  tahun 2018 dan tahun 2019 Desa Sungai Janjam Kec.Babirik Kab.HSU mendapatkan DDS yang bersumber dari APBN.

" Adapun besarnya Dana Desa yang diterima tahun 2018 sebesar Rp.677.953.000 sedangkan tahun 2019 sebesar Rp.741.652.000. Dimana dana tersebut digunakan untuk beberapa kegitan seperti pembangunan, pengadaan WC,pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi," terang Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.

Namun dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up harga , mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif .




"Adapun dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Aparatur Desa tersebut berdasarkan   hasil penyelidikan dan Laporan Hasil Audit Investigasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Fisik Yang Bersumber Dari Dana Desa (DDS) Pada Desa Sungai Janjam Kec.Babirik Kab.HSU Nomor : LHAI – 222 / PW16 / 5 / 2020 tanggal 24 September 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.487.306.952 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah," lanjut Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.


Dari keterangan tersangka Aan,  dia benar melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini beberapa barang bukti juga diamankan seperti :

1 (satu) berkas APBDes Perubahan Tahun 2018 No.2 Tahun 2018.

1 (satu) berkas APBDes Perubahan Tahun 2019 No.5 Tahun 2019.

1 (satu) berkas Laporan Realisasi Tahun 2018.

1 (satu) berkas Laporan Realisasi Tahun 2019.

3 (tiga) rangkap SP2D tahap satu,dua,dan tiga tahun 2018.

3 (tiga) rangkap SP2D tahap satu,dua,dan tiga tahun 2019.

1 (satu) Buku Kas Umum tahun 2018.

1 (satu) Buku Kas Umum tahun 2019.3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalsel a.n Nasabah Desa Sungai Janjam.

Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kec.babirik Kab.HSU

1 (satu) berkas SPJ Desa Sungai Janjam Kec.Babirik Kab.HSU TA.2018.

dan 1 (satu) berkas SPJ Desa Sungai Janjam Kec.Babirik Kab.HSU TA.2019.

" Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU dan tersangka akan diproses sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 jo pasal 3  jo pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Thn 1999  ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP," tutup Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.







×
Berita Terbaru Update