Notification

×

Iklan

Iklan

Buang 16 Paket Sabu-Sabu AH Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres HSU

Tuesday, January 26, 2021 | 26 January WIB Last Updated 2023-02-01T00:34:30Z


Tersangka


AMUNTAI -IPN- Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Apresiasi Sat Resnarkoba Polres HSU dalam memerangi Narkotika sesuai program inovasi Polres HSU yakni  HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) terbukti dengan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (25/1/2021) 


Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut di salah satu gang belakang rumah milik terduga AH di Kelurahan Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kab. HSU


Saat digeledah Anggota Sat Resnarkoba Polres HSU dan disaksikan ketua Rt setempat, terduga berinisial AH (29) seorang pekerja swasta sempat membuang 16 paketan sabu-sabu dengan berat bersih 0,96 gram


Diakui terduga bahwa sabu-sabu milinya tersebut sempat dibuang ke belakang rumahnya,  ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.H saat dikonfirmasi Humas Polres HSU dan rekan Media lain


"Barang bukti sabu-sabu tersebut sempat dibuang pelaku ke belakang  rumahnya, saat penggeledahan di tkp yang mana sabu-sabu tersebut disimpan di dalam satu buah botol plastik, lanjut Iptu Siswadi"


Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa  3 plastik piper klip, satu buah handphone Merk Samsung warna hitam lengkap dengan sim card, satu buah handphone Merk XIAOMI warna hitam lengkap dengan sim card, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) 



Saat ini terduga dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.

"Untuk terduga dikenakan pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "pungkas Kasat Resnarkoba.



Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News

Uploder:; Tim





×
Berita Terbaru Update