Satres Narkoba Kembali Tangkap Budak Sabu Amuntai


 

Amuntai - IPN . Dalam melaksanakan program inovasi HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap satu budak sabu bernama RIFANSYAH ABDI alias IFAN (34). 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H mengatakan bahwa tersangka ditangkap  pinggir jalan raya Kelurahan  Kebun Sari pada  Kamis (15/10/2020) sekira pukul 21.20 Wita. 

Dari pria warga JL. Patmaraga Rt.001  Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0. 54 Gram, berat bersih 0. 34 Gram.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti lain   1 ( satu ) buah Handphone merk Xiomi  warna putih lengkap dengan sim card,     Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan    1 ( satu ) unit sepeda motor merk Suzuki  Spin warna putih.


Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan diproses sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H .



No comments

Powered by Blogger.