Momen kegiatan yang diisi dengan kegiatan sosial. |
AMUNTAI-IPN - Dalam percepatan penanganan Virus corona (covid-19) dilaksanakan oleh personil Polres HSU dan Polsek jajaran secara masif dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU No.33 th.2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan covid-19 sampai ke pelosok desa ujung perbatasan dengan Provinsi Kalteng di Desa Paminggir Sebrang Kec. Paminggir Kab. HSU, Kamis (13/8/2020) pagi
Pelaksanaan sosialisasi dan pemberian sembako oleh Kasat Polair Polres HAU Iptu Ashari bersama Briptu Beben A. Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polair Polres HSU dengan cara sambang desa dan Door To Door Sistem (DDS), serta membagikan masker kepada warga desa binannya
Dalam kesempatan tersebut Iptu Ashari didampingi Briptu Beben A. Hidayat menjelaskan perbup HSU No.33 Th.2020 yang intinya setiap beraktifitas diluar rumah agar selalu memakai masker, selalu jaga jarak, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, selain itu aktifitas yang melibatkan masyarakat banyak dan berpotensi berkerukumunnya warga tentunya harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan, diantara jaga jarak, adanya alat cuci tangan " tutur Iptu Ashari "
" Untuk sanksi mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang ijin, pembekuan serta penyegelan warung, toko, tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan, " tegas Iptu Ashari "
Lebih lanjut Kasat Polair Polres HSU Iptu Ashari menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru ditetapkan dan diundangkan tanggal 05 Agustus 2020 ini tentunya perlu disoalisasikan dengan harapan masyarakat Kab. HSU khususnya di Kecamatan Paminggir mengetahui, faham dan melaksankan serta disiplin dalam cegah tangkal covid-19. tegas Iptu Ashari. (*)
Sumber: Humas Polres HSU