Notification

×

Iklan

Iklan

#WorkFromHome Guru Dituntut Kreatif Dan Menguasai Teknologi Pembelajaran

Monday, April 06, 2020 | 06 April WIB Last Updated 2020-04-06T07:19:24Z

Info Publik News. Selama masa pandemi  Covid-19  tidak ada istilah libur  bagi siswa  melainkan proses pembelajaran dilakukan dirumah masing-masing.

Karena itu guru  dituntut tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran online dari rumah sesuai jadwal pembelajaran seperti biasa dan tetap mengerjakan administrasi guru.

Dalam proses pembelajaran online ,  guru juga diminta berkomunikasi aktif dengan para orang tua siswa agar tujuan pembelajaran  tercapai.

Demikian pula peran orang tua untuk aktif melakukan pengawasan kepada anak agar mereka  dalam mengikuti pembelajaran online.

Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah membuat guru harus dituntut kreatif dan secara tidak langsung membuat guru  menguasai teknologi pembelajaran dengan memanfaatkan internet.

Dalam hal ini guru bisa mempelajari dan memanfaatkan beberapa aplikasi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan agar pembelajaran online bisa terlaksana.
  



Guru dan  siswa juga bisa memanfaatkan portal belajar online GRATIS yang disediakan  pemerintah  yakni Rumah Belajar di https://belajar.kemdikbud.go.id/  dan E Learning Madrasah di  https://elearning.kemenag.go.id/
  


Guru juga dapat memanfaatkan aplikasi Whatsapp  karena paling banyak digunakan dan mudah untuk  mengirim bahan ajar dalam bentuk file word/pdf/power point  dan video pembelajaran  untuk dipelajari siswa yang tergabung digrup Whatsapp.

Guru bisa memberikan materi dan tugas melalui  Blog Guru , Google Classroom, Google Form , Quizziz,  channel medsos Youtube , IG live dan Facebook live.

Sedangkan untuk tatap muka secara klasikal , guru bisa menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Terakhir guru tentu saja harus melaksanakan penilaian  dan menyimpan hasil  pekerjaan siswa baik berupa file dokumen ,  foto dan video yang telah dikirim siswa  untuk dikumpulkan dan dijadikan arsip sebagai bukti fisik jika sewaktu –waktu ada keperluan atau pemeriksaan dari atasan dan pengawas.

by M.Yusuf for Info Publik News.





×
Berita Terbaru Update