Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Tamat SMP Diciduk Anggota Polsek Alabio Karena Bawa Sabu

Thursday, March 05, 2020 | 05 March WIB Last Updated 2020-03-05T08:53:56Z


  1. Pelaku



AMUNTAI - Kasus sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Alabio Rabu (4/3) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diketahui bernama Novi Alias Sioo (25) warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemuda tamat SMP ini di amankan di Simpang Empat Jalan Pendidikan Desa Teluk Betung Kecamatan Sungai Pandan. Dari pelaku petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,81 gram.

Kapolres AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan pihaknya meringkus satu tersangka sabu atas dasar informasi dari warga masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dan benar sambung mantan Kapolsek Amuntai Tengah ini pelaku Novi dengan ciri-ciri yang dapatkan dari informan benar melalui Jalan Pendidikan Desa Teluk Betung. Selanjutnya petugas mencegat dan memeriksa badan pelaku dan selanjutnya ditemukan satu paket sabu yang disimpan di boks sepeda motor pelaku.

"Saat digeledah ditemukan satu kotak rokok enthol didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.96 gram yang ditemukan dalam boks motor. Dan Novi mengakui batang tersebut miliknya," sampainya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni
satu paket plastik Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Satu buah kotak rokok warna biru tua. Dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario DA 6338 DAQ warna merah.

Ancaman jawabnya sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di polsek guna penyelidikan lebih lanjut," sampainya. (*)


Sumber: Info Publik News
Editor: Del



×
Berita Terbaru Update