Notification

×

Iklan

Iklan

#HSUBersinar Sat Resnarkoba Amankan Yadi Pemilik Obat Keras Tanpa Merk

Tuesday, February 25, 2020 | 25 February WIB Last Updated 2020-02-25T07:02:05Z

Amuntai - Info Publik News. Lewat  program inovasi Polres Hulu Sungai Utara  yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) anggota Sat Resnarkoba menangkap MISRIYADI alias  YADI (54) warga Tepi Kali Negara No.024 Rt.003  Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah , Senin (24/02/2019) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto , SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH mengatakan pelaku YADI ditangkap didalam sebuah warung/kios di Jalan Tepi Kali Negara Rt.003  Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.


MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA   
Saat dilakukan penangkapan , anggota  menemukan barang bukti  Obat keras tanpa merk sebanyak 12 ( Dua Belas ) keping 1 ( satu ) butir dengan jumlah keseluruhan 121 (  Seratus Dua Puluh Satu ) butir , satu buah kotak obat merk Paracetamol warna putih dan uang tunai sebesar Rp.146.000,- ( Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah ).
  



Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba  Polres HSU.

"Jadi pelaku menyamankan obat daftar G atau larang edar tersebut kedalam kotak obat Paracetamol. Ini modusnya," kata Iptu Siswadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat    Pasal 196 JO 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)



Penulis: Antoni
Editor: Del


×
Berita Terbaru Update