Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sabu Ke Balangan, Warga Amuntai Diciduk Polisi

Saturday, February 22, 2020 | 22 February WIB Last Updated 2020-02-22T05:23:37Z



Pelaku dan barbuk


Paringin - Info Publik News - Sat Res Narkoba Polres Balangan kembali melakukan pengungkapa Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (21/02) pukul 15.45 wita.

Pelaku adalah Masruji alias Uji (24) warga Desa Lok Suga, RT. 02, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Uji dibekuk petugas di Jaran Raya Amuntai-Lampihong, tepatnya di Desa Kandang Jaya, Kabupaten Balangan atas kepemilikan 1  paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,42 gram, berat bersih 4,22 gram, yang disimpan dalam dasboard sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat dipakainya.

"Ketika dilakuan penggeledahan terhadap pelaku, didapatlah 1 paket narkotika." ujar Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, melalui Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Fadillah.

Karena terbukti bersalah, kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tegasnya.

Penulis : Awi
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update