Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Warga Yang Setrum Ikan

Thursday, October 03, 2019 | 03 October WIB Last Updated 2019-10-04T21:55:20Z
Amuntai - Info Publik News.  Petugas Pengamanan Danau Bangkau Kecamatan Kandangan kembali menangkap pelaku penyetruman ikan berinisial BRN (26)  warga Desa Mentaas RT.06  Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten  Hulu Sungai Tengah (HST) , Rabu (02/10/2019)  pukul 14.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Dedy Eka Jaya H, SIK, MH melalui Kapolsek Kandangan Iptu H. Yaya Supriadi mengungkapkan penangkapan BRN berawal saat Petugas Pengamanan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai  sedang menyetrum ikan  di desa Bangkau. 


"Kemudian masyrakat bersama Angota Petugas PAM Danau Bangkau mendatangi TKP  dan melihat pelaku BRN membawa alat setrum ikan yang kemudian kabur.  Anggota pun melakukan  pengejaran  dan berhasil  ditangkap kemudian  membawa pelaku  BRN ke rumah Kepala Desa Bangkau untuk diamankan sementara," ucap Kapolsek Kandangan.   

Dari tangan BRN diamankan barang bukti berupa 1 perahu kayu , mesin genset merk Loncin , 2 buah accu merk Yuasa , 1 buah jiregen 5 liter yang dimodifikasi menjadi tas , 1 buah mesin penambah daya setrum, 2 buah stik alat setrum serta ikan hasil setruman yakni beberapa ekor ikan Pepuyu , ikan Kihung dan Ikan Gabus.

Terakhir Kapolsek menegaskan bahwa BRN telah dijemput dan diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses lebih lanjut dan terancam pasal 84 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diubah dan ditambah UU RI Nomor  45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.



×
Berita Terbaru Update