Notification

×

Iklan

Iklan

Mabuk dan Bawa Dua Bilah Pisau Tanpa Ijin, Warga Panangkalaan Amuntai di Tangkap Polisi

Sunday, October 20, 2019 | 20 October WIB Last Updated 2019-10-20T12:55:55Z


Diamankan 



AMUNTAI - Info Publik News - Personil Polsek Amuntai Kota Mengamankan seorang pria membawa Senjata tajam (Sajam) tanpa memilik ijin dipinggir Jalan Pasar Amuntai Kota, tepatnya di Depan Gang Angsoka, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Ia adalah, Sofianor alias Yani Tarung (55) warga Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah menerangkan, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober  2019 sekitar pukul 20.15 Wita, pada saat Anggota Polsek Amuntai Kota sedang melaksanakan patroli disekitar Pasar Amuntai dan melihat terlapor yang mencurigakan berdiri dipinggir jalan dalam keadaan mabuk, kemudian petugaspun mendekati dan melakukan pemeriksaan.

"Satu Sajam ditemukan dipinggang sebelah kanan dan satunya lagi disaku celana sebelah kanan," Ujar Kapolsek.


Dimana jenis Sajam tersebut adalah keris, dengan panjang  kumpang masing-masing warna kuning, panjang 20.3 Cm dan satunya lagi berkumpang warna hitam, panjang.10.9 Cm.

Karena tak memiliki Ijin pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut.

"Karena melanggar hukum sebagaimana di rumuskan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun." Tegasnya. (*)


Sumber : Info Publik News
Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update