Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa , Kades Hambuku Pasar Di Tuntut 6 Tahun Penjara

Friday, October 18, 2019 | 18 October WIB Last Updated 2019-10-17T22:01:18Z
Banjarmasin - Info Publik News. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Kepala Desa Hambuku Pasar , Yusran Fauzi didakwa telah memperkaya diri sendiri. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo ,SH  , jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara  menuntut terdakwa Yusran Fauzi dengan hukuman penjara selama enam tahun ,  didenda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.609 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Oknum kades ini menarik semua kas desa melalui rekening kas desa, juga telah melakukan pengeluaran dana desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran APBDes Hambuku Pasar tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 162 juta lebih dan juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp. 443 juta yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.



Sementara  kuasa hukum terdakwa Murjani, SH usai sidang mengatakan, fakta hukum didepan persidangan kalau terdakwa memang mengakui semua perbuatannya. 

"Namun sebagai penasehat hukum , tentu saya ingin ada keringanan hukum dari majelis hakim kepada klien saya  dan berharap pasal 3 yang dijatuhkan nantinya oleh majelis hakim, pasal 2 Undang-Undang Tipikor seperti dalam tuntutan jaksa," kata Murjani.


×
Berita Terbaru Update