Notification

×

Iklan

Iklan

5 Paket Sabu dan Pemiliknya di Ringkus Polisi

Monday, October 07, 2019 | 07 October WIB Last Updated 2019-10-06T23:45:12Z


Tersangka posisi tengah. 


AMUNTAI - Info Publik News - Saberan alias Aban (39) dibekuk aparat kepolisian dipinggir Jalan Desa Palukahan RT. 01 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (05/10) pukul 16.00 Wita.

Dari Aban yang merupakan warga Desa Pandamaan RT. 02, RW. 01 Kecamatan Danau Panggang, HSU ini, petugas mendapati barang bukti berupa, 5 paket sabu dengan berat bersih 0,55 gram, satu buah kotak rokok UP, 1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik permen Milkita warna pink, 3  buah plastik paper klip, 1 Unit sepeda motor Merk yamaha Mio Soul GT warna hitam putih.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi membenarkan, bahwa anggota Polsek Danau Panggang di Back Up Personil Sat Res Narkoba Polres HSU telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.



Dimana kata Siswadi, guna memancing pelaku, petugas harus menggunakan Undercover Buy.

"Pelaku sempat membuat barang bukti, yang disimpan dalam dua kotak rokok, namun berhasil ditemukan anggota," Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuataanya, pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolsek Danau Panggang guna penyidikan lebih lanjut.

"Karena terbukti melanggar hukum, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tegas Kapolsek. (*)


Sumber : Info Publik News
Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update