Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres HST Tangkap DPO Pencabulan Anak Tiri

Tuesday, September 17, 2019 | 17 September WIB Last Updated 2019-09-17T02:43:12Z

Barabai - Info Publik News. Sempat buron usai ketahuan mencabuli anak tirinya, Abdul Halik ( 35) asal Desa Hapulang RT 4 Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ditangkap  Sat Reskrim Polres HST  di daerah  Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim  ,  Sabtu (14/09/2019) sekitar pukul 04.00 Wita. 

Akibat perbuatannya Abdul Halik , anak tirinya berinisial  A (15) saat ini sudah melahirkan seorang bayi  yang berusia 1 bulan lebih.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi membenarkan pelaku DPO sudah yang tertangkap di Kaltim telah tiba di  Mapolres HST untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Reskrim membeberkan kronlogi kejadian saat ibu korban (SA) merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan A pada Juni 2019 lalu namun A tidak mengaku hamil. 


SA justru mendapat kabar jika A hamil 8 bulan dari keluarganya yang berada di Martapura usai A mengunjungi dan tinggal dirumah keluarganya di Banjarmasin.

Tak terima anaknya menjadi korban perbuatan suami sirinya  , SA langsung melaporkan ke Polisi pada 6 Juli lalu. Sementara Abdul Halik langsung kabur melarikan diri dan menjadi DPO Polres HST.

“Berdasarkan penyelidikan , kelakuan bejat yang dilakukan sang ayah tiri itu terjadi di rumah SA di Desa Awang Besar RT. 3 Kecamatan Barabai,” ungkap Kasat Reskrim. 

Polisi  juga mengamankan barang bukti yang dikenakan korban saat kejadian berupa satu lembar baju kaos motif beruang warna biru merah muda , satu lembar celana motif beruang merah muda,  satu lembar celana dalam warna abu-abu dan satu lembar kutang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Iptu Sandi.


×
Berita Terbaru Update