Kandangan - Info Publik News. Kurir narkotika
jenis sabu Nor Halimah alias NH hanya terdiam saat
menyaksikan pemusnahan barang bukti usai upacara hari Bhayangkara ke-73 di
halaman Polsek Kota Kandangan, Rabu (10/07/2019).
NH adalah satu dari lima tersangka narkoba yang
dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti yang diblender kemudian dibuang ke
septik tank.
Sabu yang
dimusnahkan berjumlah 39,81 gram hasil dari pengungkapan kasus 10 hari
belakangan.
Pemusnahan
dipimpin langsung Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya, dihadiri Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD H
Akhmad Fahmi, Dandim 1003/Kandangan Letkol Inf Suhardi Aji Sriwijayanto, Kepala
Kejari HSS Sugeng Riadi serta Ketua MUI Kabupaten HSS KH Riduan Baseri.
Mewakili Kapolres
, Kasatresnarkoba Polres HSS AKP Mufid mengatakan pelaku NH yang berasal dari
Kandangan ini merupakan pemasok narkotika jenis sabu untuk daerah Kandangan dan
Barabai dimana dari tangannya disita
38 paket sabu dengan berat kotor 26,3
gram.
“Pelaku ditangkap
Satres Narkoba Polres HSS saat melintasi Desa Sungai Raya dengan menumpangi taksi colt L 300 tujuan Kandangan pada Senin (01/07/2019)
lalu,” ungkap Kasat.
Untuk mengelabui
petugas dan menjaga keamanan , NH menyimpan
sabu di dalam kemasan deodorant merek rexona yang sudah dikosongkan serta sabu
lainnya juga disimpan dibungkusan permen hexos.
“Sabu-sabu oleh
pelaku dibagi menjadi empat kantong, satu kantong dalam rexona, sedangkan tiga
kantong lainnya dalam tiga buah bungkus hexos yang dikosongkan, kemudian
direkatkan kembali,” tambah Kasat .
Kepada petugas NH
mengaku memperoleh sabu tersebut dari
Muhammad Riduan yang beralamat di Banjarmasin yang kemudian juga ditangkap di
Hotel Pesona Kayutangi Banjarmasin.
Dari tangan Riduan
, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam
roti sebanyak dua bungkus dengan berat kotor 13.27 gram, dan berat bersih 12,12
gram.
Terakhir AKP Mufid
mengaku masih mendalami orang diatas yang menjadi pemasok Riduan yang berstatus
sebagai pengedar.