Pelaku dan barbuk |
AMUNTAI - Info Publik News - Pelaku yang diduga melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha kembali diamankan personil Polsek Amuntai Utara. Senin (29/07) pukul 18.00 Wita.
Pelaku adalah Agus Salim alias Agus (39) warga Desa Kaludan Besar Rt,03 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan petugas di Jalan Rara Amuntai-Tanjung, Desa Teluk Daun Rt.01, Kecamatan Amunta Utara, Kabupaten HSU.
Dari tangkap tangan pelaku, anggota Polsek Amuntai Utara berhasil menemukan alat bukti berupa, Bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 80 liter, Pertamax sebanyak 10,1 liter, yang dibuat dalam 5 buah jerigen plastik.
Selain mengamankan BBM, petugas juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Carry warna hijau pengangkut BBM dan 1 lembar STNK.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani mengungkapkan, bahwa pihak memang benar telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM tanpa ijin usaha.
"Pelaku besertakan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Amuntai Utara, guna penyidikan lebih lanjut." Akhirnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Del