Notification

×

Iklan

Iklan

Divonis 9,6 Tahun, Kapolres HSU Pecat Polisi Berpangkat Brigadir

Monday, June 17, 2019 | 17 June WIB Last Updated 2019-06-17T04:34:12Z

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan saat memimpin Upacara Bendera dan PTDH  dimana yang bersangkutan tidak hadir dalam proses PTDH tersebut. 

AMUNTAI - IPN - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Upacara Bendera dan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian terhadap Brigadir Siswan Nopendi yang dipimpin oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan. Senin (17/06/2019) pukul 08.00 Wita dengan mengambil tempat dihalaman Mapolres setempat.

Dikesempatan itu Ahmad Arif Sopiyan menyampaikan amanatnya kepada anggota Polres HSU. bahwa demi tegaknya hukum, Perundang undangan anggota Polri harus dilaksanakan secara tegas dan Konsisten, salah satunya dengan cara PTDH terhadap Brigadir Siswan Nopendi.

"Terimakasih atas pengabdian selama ini walau diakhiri dengan PTDH." Pungkasnya.

Diketahui, Siswan Nopendi di Vonis 9,6 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus Narkoba. (*)

Penulis : Awi
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update