Notification

×

Iklan

Iklan

HEBAT,,,,. Cukup Akses SIMPUN Kemudahan Dokumen di HSU Dapat DIAKSES Lewat Aplikasi Handphone Pintar

Monday, April 29, 2019 | 29 April WIB Last Updated 2019-04-29T06:11:20Z
Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK saat menyerahkan akta kelahiran ke warga dimana salah satu akses yang terdapat di SIMPUN Aplikasi. 



IPN - AMUNTAI - Pelayanan pencatatan sipil seperti Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA),  Kartu Keluarga (KK), adalah hak dasar warga  negara  yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Sekaligus juga merupakan pengakuan negara terhadap warga negaranya.

karena itu Pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan yang prima, cepat, cepat dan gratis kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Hulu Sungai Utara ke 67, tahun 2019 Pemerintah Daerah memberikan kado istimewa kepada masyarakat Hulu Sungai Utara melalui Aplikasi SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) dan PORTAL HSU.

Senin (29/4) Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK resmi launching Portal HSU dan Aplikasi Simpun di Halaman Pemkab HSU setempat.

Kadiskominfo HSU H Adi Lesmana, menjelaskan aplikasi SIMPUN merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung program nasional dalam bidang kependudukan serta program nasional sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) disamping juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Aplikasi ini mudahkan warga untuk membuat dokumen kependudukan secara online tidak harus datang langsung ke Kantor Desa, ke Kantor Kecamatan dan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga akan sangat membantu masyarakat yang terkendala jarak  dan atau tidak mempunyai waktu karena kesibukan bekerja," kata Adi.

Tak hanya itu, Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat dibuat melalui aplikasi SIMPUN, antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akan terus dikembangkan di masa yang akan datang.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dengan menginput data dan mengungah dokumen yang diperlukan yaitu KTP dan surat nikah untuk akte kelahiran. Selanjutnya, pihak Disdukcapil akan segera memprosesnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan permohonan masyarakat.

Permohonan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi SIMPUN memiliki berbagai keuntungan, disamping mempermudah masyarakat, pembuatan akta kelahiran anak yang baru lahir, dengan satu kali input data melalui aplikasi ini juga akan sekaligus menerbitkan kartu keluarga terbaru dan Kartu Identitas Anak (KIA). Akta Kelahiran dan KIA yang sudah selesai akan diantar langsung atau dikirim melalui PT POS Indonesia  ke alamat masing-masing secara gratis. Kemudian sesuai dengan ketentuan maka PT. POS Indonesia yang mengantarkan dokumen Kartu Keluarga yang baru akan menarik kartu keluarga lama dari masyarakat pemohon dan mengantinya dengan yang baru.

Masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SIMPUN harus terlebih dahulu mendaftar dan memiliki akun di PORTAL HSU yang proses pendaftaran sangat sederhana namun dengan akun tersebut nanti nya masyarakat tidak hanya dapat mengakses pelayanan aplikasi SIMPUN tapi juga berbagai pelayanan lainnya, seperti pelayanan perizinan, pelayanan kesehatan, pelayanan Pendidikan, e-lapor, akses data dan informasi lainnya dengan cukup satu akun.

Pada tahap awal peluncuran Portal HSU baru tersedia aplikasi SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun kedepannya akan dikembangkan berbagai aplikasi lainnya bekerjasama dengan SKPD terkait, baik untuk layanan pemerintahan maupun layanan umum untuk masyarakat, seperti sekarang sedang juga di garap oleh dinas kominfo dengan Dinas Pelayanan Terpadu, Penanaman Modal dan Naker (PTSP Naker) untuk mengembangkan aplikasi perijinan online.

Portal HSU merupakan aplikasi berbasis web yang menjadi kunci bagi pengunjung, baik pegawai maupun masyarakat umum di lingkungan Kabupaten HSU untuk mengakses berbagai layanan, baik terkait pemerintahan maupun layanan umum. Hanya dengan satu akun, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang terintegrasi dalam Portal HSU

Portal HSU merupakan sebuah implementasi dari Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara No 54 Tahun 2018 tentang Penerapan dan Pengembangan         E-Goverment Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, khususnya penerapan single sign on, yaitu teknologi yang mengizinkan pengguna agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja

Sebelum menggunakan layanan yang tersedia di dalam Portal HSU, pengguna harus dipastikan merupakan warga Kabupaten HSU, karena proses pendaftaran (registrasi) mengharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pengguna pun akan diverifikasi melalui unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto sambil menunjukkan KTP.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengguna yang melakukan registrasi di Portal HSU benar-benar menggunakan identitas diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain pelayanan umum kepada masyarakat Portal HSU juga nantinya menjadi pintu bagi Layanan E-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE). Dimana semua aplikasi pemerintahan dan semua  sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah di aplikasikan SKPD di Kabupaten HSU seperti SIMDA, Simpeg, e-Planing, e-Budgeting, E-SAKIP, e-Office, e-Kinerja, dan lain-lain akan terintegrasikan secara online dan real time, sehingga semuanya akan dapat di akses dengan mudah oleh Kepala Daerah melalui  command centre di ruang Kepala Daerah atau melalui aplikasi di Handphone milik Kepala Daerah. (*)


Sumber : Diskominfo HSU
Editor : Abai



×
Berita Terbaru Update