Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Pengaturan Skor Tetapi Barito Putera Tersandung Kasus Narkoba

Tuesday, February 19, 2019 | 19 February WIB Last Updated 2019-02-19T08:02:48Z

IPN – Banjarmasin. Miris, Barito Putra ternyata harus tersandung kasus narkoba jenis sabu dan menghadapi proses hukum . Meski hanya terbukti memiliki sepaket sabu seberat 0,29 kasus ini jelas menjadi pelajaran berharga dan memalukan.


Jika para fans PS Barito Putra harap tidak perlu  kaget bahkan marah sebelum membaca dengan teliti, seksama berita ini dari awal hingga akhir.

Barito Putera ini bukanlah klub sepakbola kebanggaan  urang Banua tetapi adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan nama lengkap Muhammad Barito Putera telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin , Senin kemarin.

Barito Putra telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barito Putra hanya pasrah  ketika Ketua Majelis Hakim Rosmawati memutuskan ia terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki sepaket sabu dengan vonis tambahan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

 

Sebelumnya kasus ini diawali saat Barito Putra  ditangkap polisi di Jalan Rantauan Timur II RT 5 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, pada Agustus 2018 silam.  Petugas  mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram yang diserahkannya  kepada polisi yang menyamar.


×
Berita Terbaru Update