Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Bartim Temukan Sabu Usai Cegat Mobil Pengedar Narkoba

Thursday, January 24, 2019 | 24 January WIB Last Updated 2019-01-24T01:24:49Z
IPN – Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H mengamankan AN alias G (41) setelah didalam mobilnya ditemukan narkoba  jenis sabu seberat 2,25 gram, Selasa ( 22/01/2019) pukul 12.30 Wib.

AN saat melintas di Jl. Ampah – Buntok tepatnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau, Kab. Bartim dicegat petugas  hingga  didapati sabu yang disimpan di dalam dashboard mobilnya.

Warga Rangen, Kelurahan Amlah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim ini pun tak berkutik dan pasrah digelandang  Satresnarkoba Polres Bartim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  




Adapun barang bukti yang  diamankan petugas adalah :
Sabu seberat 2,25  gram,
1 buah Handphone Samsung warna putih
Uang tunai Rp.3.000.000, 1 lembar kain warna merah
1 buah pipet kaca
1  buah sendok terbuat dari plastic warna biru
21 lembar plastic klip kecil
1  unit mobil Pickup Isuzu Panther warna hitam Nopol DA 9189 HG.

Dani Sutirta  menjelaskan kronologi  penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa AN sering mengedarkan  sabu ke wilayah Pematang Karau dengan menggunakan mobil Pickup Isuzu Panther warna hitam plat  DA 9189 HG

Dani Sutirta  menambahkan bahwa petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil yang diduga dikendarai AN  dan saat melintas di Jl. Ampah – Buntok tepatnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau petugas langsung menghentikan mobil tersebut.

“Kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga masyarakat sekitar kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu,” ucapnya.

“Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya




×
Berita Terbaru Update