Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Obat Keras Tanpa Izin , Warga Tambalang Raya Diciduk Polisi

Saturday, January 05, 2019 | 05 January WIB Last Updated 2019-01-05T13:08:15Z

IPN - Amuntai. Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduk Haderan (H), warga Desa Tambalang Raya RT.003, Kecamatan Sungai Tabukan karena diduga menjual obat keras tanpa mengantongi izin, Kamis malam sekitar pukul 21.30 Wita.

H dianggap bisa membahayakan pengguna karena tanpa disertai resep dari dokter ditambah  yang bersangkutan tidak  memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik ke farmasian di toko kelontongan miliknya.

Dari tangan  H, polisi  menyita ratusan butir obat keras berbagai merek yakni :
  • Obat Seledryl sebanyak 12 Box 6 keping 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 186.
  • Obat Grathazin (Dexamethasone) sebanyak 15 keping dengan jumlah keseluruhan 150 butir.
  • Obat Teosal sebanyak 10 keping dengan jumlah keseluruhan 100 butir.
  • Obat Wiros PoroxIcam sebanyak 3 keping dengan jumlah keseluruhan 30 butir.
  • Obat Carbidu (Dexamethasone) sebanyak 19 keping dengan jumlah keseluruhan 190 butir.
  • Obat Pil KB sebanyak 9 keping dengan jumlah keseluruhan 252 Butir,
  • 3 lembar bungkusan Obat Selydril yang sudah disobek
  • serta uang tunai sebesar Rp 185.000.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa H menjual obat tanpa mengantungi ijin. Karena terbukti melanggar hukum, H besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“H akan dijerat dengan Undang Undang tentang Kesehatan,” pungkas Kamaruddin.

Rep : Awr / Editor : My




×
Berita Terbaru Update