Notification

×

Iklan

Iklan

Grebek Judi Dadu , Sabu Yang Didapat

Monday, January 21, 2019 | 21 January WIB Last Updated 2019-01-21T02:39:19Z
IPN - Tanjung. Petugas dari Polsek Murung Pudak  menggerebek arena judi dadu di RT 2 Desa Kasiau  Kecamatan Murung Pudak ,  Sabtu (19/01/2019).  Operasi yang dipimpin langsung  Kapolsek Murung Pudak,  Iptu P.Seregar SH tak ayal membuat para pemasang dan bandar judi berhampuran lari tunggang langgang terbirit-birit.  

Namun sial, salah satu nasabah bernama Ali (40) yang dalam kondisi pengaruh narkoba tidak bisa kabur secepat kilat seperti yang lain sehingga langsung tertangkap.

Kapolsek Murung Pudak mengungkapkan bahwa operasi kali ini bukan mencari pelaku narkoba tetapi merespon laporan masyarakat  tentang adanya perjudian jenis dadu di desa Kasiau. Karena ada pelaku yang terindikasi pengaruh narkoba , pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tabalong.

Selanjutnya bersama unit Satresnarkoba,   Ali  langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan sekitar pukul 22.00 Wita.


Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Kasiau  , petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam  didalam  satu buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat yang berada  disamping lemari pada kamar Ali. Dalam tas tersebut petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terakit dengan sedotan plastik.

Selanjutnya Ali dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas H. Ibnu Subroto membenarkan petugas Polsek Murung Pudak dan Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tersangka Ali yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kasiau pada Sabtu malam.

Kasubaghumas juga mengungkapkan bahwa  Ali ternyata seorang  residivis , dimana pada tahun 2016 juga pernah ditangkap polisi.



×
Berita Terbaru Update