Notification

×

Iklan

Iklan

HR Digiring Ke Mapolres HSU Atas Kepemilikan Narkotika

Friday, December 07, 2018 | 07 December WIB Last Updated 2018-12-07T06:56:13Z
IPN - Amuntai .  HR (35) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kerena terbukti memiliki barang haram jenis Sabu sabu. HR tercatat sebagai warga Desa Palimbangan RT.004, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ia diamanakan anggota Sat Resnarkoba Polres HSU dirumahnya sendiri kerena kedapatan petugas atas kepemilikan Sabu sabu dengan berat 1,98 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 Bungkus plastik piper klip, 1  Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Avolution warna merah dan 1 Buah Handphone merk Samsung warna Hitam lengkap dengan sim card.


Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan penangkapan HR. Dimana kata Kamaruddin, HR berprofesi sama dengan pelaku ISIF yang lebih dulu di bekuk atas kepemilikan Sabu sabu.

MOHON ISI BERITA TIDAK DI COPAS KE FB, CUKUP LINK SAJA YANG DI SHARE

"Karena terbukti, HR digiring ke Mapolres HSU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya (Awi)


×
Berita Terbaru Update