IPN - Jakarta. Para pelamar CPNS 2018 yang gagal mencapai passing grade pada Seleksi Komptensi Dasar (SKD) , terlebih mencapai nilai yang tinggi jangan kecewa dulu. Pemerintah tengah
mengkaji kebijakan seputar Seleksi CPNS 2018 dimana banyaknya formasi yang mubazir.
Dikutip dari beberapa situs, pekan depan
pemerintah akan menerbitkan PermenPAN-RB yang menjadi dasar hukum pengisian
formasi CPNS yang kosong akibat
mayoritas peserta gugur di SKD .
Ada dua opsi yang akan dipilih yaitu penurunan
passing grade Seleksi Kompetensi Dasar atau perangkingan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana yang dimintai komentarnya enggan membocorkan informasinya.
Alasannya masih harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
"Tunggu saja, saya belum berani bilang.
Masih harus lapor presiden dulu. Nanti beliau yang putuskan apakah kebijakannya
untuk pelamar umum saja atau dengan eks honorer K2," kata Bima, Rabu
(14/11/2108).
Seperti diketahui hampir semua formasi yang dibuka oleh Instansi maupun
Pemerintah Daerah tidak terisi oleh pelamar CPNS usai SKD dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT).
Mayoritas pelamar CPNS gugur berjatuhan akibat
tidak mencapai passing grade. Passing
grade pada SKD adalah 75 untuk tes
wawasan kebangsaan (TWK) , 80
untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 143 tes karakteristik pribadi
(TKP). Pada SKD ini peserta diberi waktu mengerjakan 100 soal dengan
waktu 90 menit.