Pelaku yang diamankan polisi |
IPN - Barabai - JRM (26) warga Desa Bamban Utara, RT. 03 RW. 04 Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berusan pihak berwajib karena kedapatan memiliki Senjata tajam (Sajam) pada saat anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek beserta jajaran meningkatkan patroli dan razia ditempat rawan tindak kejahatan. Kamis (25/10/2018) pukul 01.00 Wita.
"Pelaku JRM diamankan anggota gabungan Polsek Haruyan bersama Polsek Sungai Raya (Polres HSS) pada saat melakukan giat di Jalan Umum Desa Pengambilan Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST," Ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.
Karena menurut dirinya, Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Haruyan bersama Polsek Sungai Raya (Polres HSS) yang bertugas mencurigai seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas, dilanjutkan dengan penggeledahan badan, hingga ditemukan satu bilah Sajam jenis pisau penusuk dibagian depan perutnya dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang hulu 6 cm, dan panjang kompang 16 cm.
Saat ditanya tentang izin membawa Sajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Haruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun." Pungkasnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai