Notification

×

Iklan

Iklan

Malam-malam Bawa Parang, Pria Ini Diciduk Anggota Polsek Pandawan

Sunday, October 21, 2018 | 21 October WIB Last Updated 2018-10-21T02:38:18Z


Pelaku pembawa parang yang diamankan polisi


IPN - Barabai - HN (27) warga Desa Kupang Samhurang RT.002, RW.001, Kecamatan Labuan Amas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digiring anggota Polsek Pandawan karena diduga, kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. Sabtu ( 20/10/2018) pukul 23.00 Wita.

Penangkapan HN bermula pada saat anggota Polsek Pandawan melakukan patroli malam, HN yang saat itu berada dipinggir Jalan Desa Banua Anyar RT.002, RW 001, Kecamatan Labuan Amas, Kabupaten HST. Tak lepas dari sasaran anggota.

Dari hasil pemeriksaan di sekujur tubuhnya, polisi berhasil mengamankan satu bilah parang dengan panjang besi 36 cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat, panjang hulu 13 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat bertali biru.




Karena Sajam yang dibawa HN tak memiliki ijin, akhirnya HN serta barang buktinya diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menghimbau kepada masyarakat diwilah hukumnya, untuk tidak membawa senjata tajam kerena itu melanggar hukum.

"Sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun." Pungkasnya.(*)

Penulis : Awi
Editor : Abai



×
Berita Terbaru Update