Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Panik ! Ini Bro Penjelasan BPOM Pusat Terkait Bubuk Luwak White Yang Terbakar

Tuesday, October 02, 2018 | 02 October WIB Last Updated 2018-10-02T01:32:33Z

Dok Infopubliknews


Amuntai - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akhirnya memberikan penjelasan terkait viralnya video beberapa orang membakar bubuk salah satu produk kopi ternama dalam bungkusan sachet.

Dalam beberapa video berbeda seorang membuka bungkus, lalu bubuk kopi ditaburkan ke api, dalam sekejap api langsung menyambar bubuk.

Akibat viralnya video tersebut, segelintir orang yang melihat menjadi bertanya - tanya, terbuat dari bahan apa Luak White Coffie.

Menanggapi hal yang ramai diperbincangkan, BPOM akhirnya memberikan penjelasan sebagai berikut.

https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/91/PENJELASAN-BPOM-RI-TERKAIT-KOPI-GULA-KRIMER.html
PENJELASAN BPOM RI

TERKAIT KOPI GULA KRIMER

Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.  Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

2. Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

3. Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

5. BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)

Sumber : BPOM Pusat
Editor : Infopubliknews


×
Berita Terbaru Update