Notification

×

Iklan

Iklan

Busset, Upal Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan Beredar oleh Polres Metro Bekasi Kota

Tuesday, October 23, 2018 | 23 October WIB Last Updated 2018-10-22T16:39:15Z


Upal yang berhasil diamankan polisi


IPN - Bekasi - Bermodalkan informasi dari masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu pecahan seratus ribu senilai satu Miliar rupiah, tepatnya di Bundaran Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Rabu (17/19/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, kerap ada penipuan uang palsu.

Petugas yang mendapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan uang Rp 1 miliar, dengan harga Rp 500 juta kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Lalu dilakukanlah perjanjian di TKP itu.

Sesampainya di lokasi terang Jairus Saragih, pelaku dan polisi penyamar melakukan transaksi di dalam sebuah mobil, pelaku kemudian menunjukkan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000 asli agar pembeli percaya bahwa uang lain yang ada di dalam tas itu juga uang asli.

"Tersangka menjual uang Rp. 1 miliar dalam tas itu seharga Rp. 500 juta, anggota pun langsung membelinya," Kata Kasat Reskrim.

Kemudian sambung Jairus Saragih,  pelaku bergegas pergi, saat itulah polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap pelaku.

“Kita langsung kejar dan kita tangkap kedua pelakunya dan satu pelaku kabur,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang Ke Mapolres Metro Bekasi Kota .

"Karena melanggar hukum pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun." Pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota


×
Berita Terbaru Update