Notification

×

Iklan

Iklan

Apes Kurir Sabu Ketangkap Anggota Res Narkoba Polres HST

Thursday, October 04, 2018 | 04 October WIB Last Updated 2018-10-04T07:18:44Z



SR saat ditetapkan menjadi tersangka


Barabai - SR (45) warga jalan Bintara, RT. 07, RW.03, Kelurahan Kecamatan Barabai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ketangkap basah Sat Resnarkoba Polres HST saat hendak mengantar narkotika jenis Sabu sabu. Rabu (03/10/2018) pukul 18.00 Wita.

Kapolres HST AKBP Sanana Atmojo menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan ST atas laporan masyarakat, dimana dari informasi tersebut  pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu.

Dari penangkapan itu. Polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,44 Gram dan satu Unit handphone merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka besertakan barang bukti dibawa ke Mapolres HST mengikuti aturan yang berlaku.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas Sabana Atmojo," cetusnya. (*)

Penulis :Awi
Sumber : Infopubliknews


×
Berita Terbaru Update