Notification

×

Iklan

Iklan

Aduhai, Nekat Dagang Sledryl dan Odin MS Dibekuk Tim URC Polres HST

Monday, September 24, 2018 | 24 September WIB Last Updated 2018-09-24T13:37:02Z



Barbuk milik MS yang disita Petugas Unit URC Polres HST.


Barabai - Tim Unit Raksi Cepat (URC) polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pengedar narkoba jenis Seledryl atau Seled dan Samcodin alias Odin dikawasan Desa Ilung Tengah, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan pria berinisial MS (39), ia kerap melakukan transasksi obat obatan, diduga kuat mempunyai efek membuat seseorang mabok hingga ketergantungan.

"Pelaku ditangkap karena terbukti menjual barang haram tersebut disekitar Desanya sendiri," kata Kapolres. Senin (24/09/2018).

Dari tangan pelaku terang Sabana, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat obatan berupa, 460 butir obat Seledryl dan 739 butir Samcodin beserta uang tunai.

Setelah mempunyai cukup bukti, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek BAU untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Sabana juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan segan melakukan pemberantasan narkoba yang bisa merusak generasi muda khususnya diwilayah kota Barabai.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan." Akhirnya. (*)

Penulis : Awi
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update