Notification

×

Iklan

Iklan

Wah !!! Pencuri Perabotan Rumah Di HST Beraksi Disiang Bolong

Saturday, March 24, 2018 | 24 March WIB Last Updated 2018-03-25T03:39:20Z

SM TERSANGKA PENCURI DENGAN PEMBERERATAN SAAT DIBEKOK UNIT BUSER POLRES HST



Barabai - SM (41) warga Desa Buluan Rt. 003, Rw. 003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini nekat mencuri perabotan rumah milik
Ahmad Riduan (41) warga Jl. Kemasan Tengah Rt. 002, Rw. 001 Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai. Senin, 19 Maret 2018.

Tak tanggung tanggung SM melancarkan aksinya disiang bulong pada saat korban tidak berada dirumah,

"Saya tidak berada dirumah, cuma diberitahu oleh tetangga lewat telpon kalau rumah saya kemalingan," ujarnya kepada Polisi,

Mengetahui hal tersebut dirinya bergegas pulang untuk memeriksa rumahnya yang beralamat komplek Griya Mandingin, Desa Mandingin Kec.Barabai HST. Setelah di cek ternyata beberapa Perabotan rumah tangga miliknya sudah raib.

"Sesampainya dirumah saya cek ada beberapa peralatan elektronik dan perabotan yang hilang berupa, satu Kompor gas, satu buah Televisi 21 Inc,satu buah lemari es merek Sharp, dan satu buah Mesin Cuci," ungkap Riduan.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN UNIT BUSER HST 

Mendapat Informasi tersebut AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H, selaku Kapolres HST langsung menugaskan Unit Buser Polres HST untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Unit Buser langsung diterjunkan guna menindak lanjuti kejadian tersebut," kata Kapolres di Kantornya. Jum'at , 23 Maret 2018.

Alhasil dengan penyelidikan mendalam dan kerja keras anggota, SM ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka dibekok dirumahnya. Rabu, 21 Maret 2018 pukul 12.00 wita," ungkapnya.

Kemudian Lanjut Kapolres, dari Tsk SM  kita lakukan Interogasi yang mengarah kepada JS (59) warga Jl. P. Kemerdekaan Rt. 007, Rw. 003 Kel. Barabai Darat HST tempat penitipan barang bukti,

Selanjutnya dari keterangan JS barang tersebut sudah dijual kepada dua orang yang bertempat tinggal di Barabai. tak mau membuang buang waktu anggota langsung memeriksa keempat orang tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ke empatnya serta barang bukti dibawa ke Mapolres, sedangkan Tsk SM akan di jerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," imbuhnya.(MH for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update