![]() |
| Foto bersama |
KOTABARU – Pegawai Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kotabaru kini memiliki aturan baru dalam berpakaian, Senin (7/9).
Setiap Rabu dan Kamis, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan laung Saijaan. Sementara pegawai perempuan menggunakan syal Saijaan.
Ketentuan itu mulai berlaku Rabu (2/9/2026). Dasarnya adalah Surat Edaran Nomor 000.1.12/1303/SEKR.DISPARPORA yang ditandatangani Kepala Disparpora Kotabaru, Kamirudin.
Kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur atribut pakaian pegawai. Disparpora ingin menjadikan laung dan syal Saijaan sebagai bagian dari identitas yang terlihat dalam aktivitas pemerintahan.
Kepala Bidang Pertunjukan dan Ekonomi Kreatif Disparpora Kotabaru, H Rudi Nugraha, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
“Selaku bawahan, instruksi ini kami dukung. Sudah saatnya Kabupaten Kotabaru bersama-sama mengangkat budaya yang selama ini terabaikan,” kata Rudi.
Menurut dia, keberadaan atribut budaya di lingkungan kantor dapat memberikan kesan tersendiri bagi masyarakat maupun tamu yang datang dari luar daerah.
Ketika masyarakat memasuki kantor Disparpora, identitas daerah diharapkan langsung terlihat dari pakaian para pegawai.
Laung atau lawung merupakan penutup kepala tradisional laki-laki Banjar. Sedangkan syal Saijaan menjadi salah satu atribut yang digunakan untuk menunjukkan identitas Kotabaru.
Rudi mengatakan penggunaan keduanya diharapkan tidak berhenti sebagai simbol pakaian.
“Pelestarian lawung dan syal Banjar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk mencintai serta menjaga warisan budaya daerah,” ujarnya.
Disparpora juga membuka kemungkinan agar kebijakan tersebut diterapkan lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Harapannya, penggunaan atribut budaya dapat menjadi bagian dari kebiasaan aparatur pemerintah.
Dengan begitu, simbol budaya daerah tidak hanya muncul ketika ada kegiatan seremonial, tetapi juga terlihat dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Reporter: Jumadil.
Upload: Tim
