Tersangka |
Amuntai - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka berinisial S(27). Penangkapan terhadap tersangka berawal dari penangkapan dua orang lainnya, yaitu AH(34) dan SN(25).
Pada Kamis, 07 November 2024 sekitar pukul 15.40 Wita, Pria berinisial S(27)diamankan di Pinggir Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26.20 gram dan berat bersih 25.92 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti lembar tisu warna putih, kotak rokok merk Titan Bold, SIM card perdana XL, dan handphone Samsung Galaxy A04e serta handphone lipat warna putih. Tersangka juga diduga memiliki sepeda motor Yamaha R15 tanpa nomor polisi.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Sulkani, SH menyampaikan Tersangka berinisial S(27), merupakan warga negara Indonesia asal Sungai Haji Kabupaten HSS, dengan usia 27 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara. Kepolisian juga telah melibatkan saksi-saksi terkait dalam kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim