Tersangka FH alias Tiwadak |
Amuntai - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial FH alias TIWADAK, berusia 35 tahun, warga Gang Damai, Desa Pinang Habang, Kecamatan Amutai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh FH. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah di Desa Pinang Habang, Kecamatan Amutai Tengah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram dan berat bersih 1,34 gram.
Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial MH alias UNDUL.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim