Notification

×

Iklan

Iklan

AM Warga Banjang Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres HSU, Karena Sabu 0,24 Gram

Monday, October 14, 2024 | 14 October WIB Last Updated 2024-10-14T09:45:18Z


Tersangka


Amuntai - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara telah menangkap seorang tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu.


Tersangka yang berinisial AM alias A'AM, berusia 32 tahun, warga Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 16.10 WITA.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya indikasi aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh AM. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan AM di sebuah rumah di Desa Banjang, Kecamatan Banjang.


Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,07 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa peralatan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti pipet kaca, aluminium foil, korek api, dan perangkat alat hisap bong.


AM beserta barang bukti yang disita telah dibawa ke Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, AKP Sutargo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan intensifikasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.


×
Berita Terbaru Update