Tersangka |
Amuntai – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria yang melakukan perbuatan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K, melalui PS. Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH mengatakan, pria berinisial J (30) warga Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan Kab. HSU di amankan pada Minggu (11/08/2024) dini hari.
“Terduga pelaku diringkus Unit Jatanras Polres HSU saat tengah melakukan aksi penyetruman ikan di daerah rawa Desa Teluk Mesjid Ke. Sungai Pandan Kab. HSU,” ucap Kasi Humas Polres HSU, Senin (12/08/2024).
Diterangkan lebih lanjut, penangkapan pelaku J(30) bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberitahu bahwa sering adanya aktivitas penyetruman ikan di wilayah tersebut.
“Dari laporan itu petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” tutur Ipda Aris.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni berupa 14 (empat belas) ekor ikan Baung, 7 (tujuh) ekor ikan Sanggang, 3 (tiga) ekor ikan Lais, 1 (satu) ekor ikan Pipih, 5 (lima) ekor ikan Darah Mata,
Dan juga 1 (satu) set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekira 3 meter, 2 (dua) buah Accu mer YUASA N 100, 1 (satu) buah rajut tempat ikan, 2 (dua) buah baskom warna hitam, serta 1 (satu) buah sampan / jukung panjang sekira 6 meter.
Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Hulu Sungai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim