Amuntai - Info Publik News. Kasus kekerasan terhadap wanita kembali terjadi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara . Kali ini menimpa korban WULANDARI ( 28) warga jalan Lorong Gerilya II , Desa Palampitan Hulu Rt.02 , Kec. Amuntai Tengah , pada hari Kamis (04/03/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Korban dianiaya oleh mantan mertuanya , IWAN SETIAWAN (51) warga Jalan Gerilya 2 Rt.03 Desa Palampitan Hulu Kec.Amuntai Tengah .
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang di rumah bersama suaminya.
Tiba-tiba pelaku yang datang bersama temannya masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu samping rumah .
IWAN kemudian masuk ke kamar mencari korban yang kemudian terjadi cekcok mulut.
Tak hanya cekcok mulut, IWAN lantas menampar mantan menantunya tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan , pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Reskrim di Terminal Banua Lima, Kebun Sari pada Selasa (30/03/2021) sekira pukul 12.00 Wita," lanjut Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H
Dalam penangkapan tersebut pelaku mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana penganiayaan dan langsung di gelandang ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut sebagaimana pasal 351 KUHP..