Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Larang Kegiatan Dan Penggunaan Atribut FPI

Friday, January 01, 2021 | 01 January WIB Last Updated 2021-01-01T07:43:33Z

 


Jakarta - Info Publik News. Kapolri Republik Indonesia Jenderal Idham Azis resmi melarang kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI)
 
Hal itu ditegaskan Kapolri  dengan  mengeluarkan maklumat Nomor 1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI. 
 

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat usai dikeluarkannya larangan FPI untuk beraktivitas sebagai ormas, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
 
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Kapolri  dalam maklumat tersebut.
 
Kapolri  meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.
 
Tak hanya itu Kapolrei  juga diminta untuk tidak mengakses , mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.
 
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian," tegas Kapolri .
 


×
Berita Terbaru Update