Momen penyampaian maklumat Kapolda Kalsel Irjen Dr Nico Afinta SIK yang diserahkan Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota. |
Amuntai-IPN- Personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebarkan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : Mak/01/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penyebatan Maklumat Kapolda Kalsel tersebut disetiap ada kesempatan sampai ke pelosok desa.
diantaranya oleh para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagaimana Aipda Noryadi bersama Bripka Saner selaku Kanit Sabhara Polsek Amuntai Kota kepada warga binannya di desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah Kab. HSU, Minggu (30/8/2020)
Secara rutin Aipda Noryadi melaksanakan sambang desa dengan Door to door System (DDS) bersilaturahmi dan memantau situasi Kamtibmas di desa binannya dalam kesempatan tersebut membagikan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga dan menempel Maklumat dibeberapa tempat stategis yang mudah dibaca warga, dengan harapan warga desa Danau Cermin semakin sadar akan bahayanya Karhutla, " tutur Aipda Noryandi "
Selain itu kamipun memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan dalam cegah tangkal virus corona (covid -19) dan mengajak warga untuk sama sama menjaga situasi kemanan ketertiban masyatakat (Sitkamtibmas) yang aman kondusif
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Ipda Syaifulah mengharapkan dengan tersebarnya Maklumat Kapolda Kalsel sampai kepelosok desa, agar masyarakat Kasel khusunya di Kab. HSU sadar dan tidak ada yang membakar lahan apa lagi hutan, " harapnya. (*)
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News