Tanjung - Info Publik News. Mantan Camat Murung Pudak, Asli Yakin akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabalong.
Asli Yakin hanya pasrah saat dieksekusi oleh Tim Intel Kejaksaan pada Rabu (25/09/2019) dan
dijebloskan di LP Maburai Kabupaten Tabalong.
Esksekusi dilakukan setelah Kejari Tabalong menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung nomor
2668 K/Pid.sud/2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan vonis 4
tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Asli Yakin dan Alfian sewaktu menjabat sebagai Camat Murung Pudak oleh jaksa dituduh telah melakukan perbuatan korupsi pada penerimaan retribusi IMB yang mana tidak disetorkan ke kas daerah dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Pada sidang putusan pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin keduanya hanya divonis bersalah selama dua tahun, namun ketika banding , hukuman mereka malah diperberat.
Namun saat ini Alfian belum
dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan
putusan dari Mahkamah Agung RI.