Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Camat Murung Pudak Akhirnya Resmi Ditahan

Saturday, September 28, 2019 | 28 September WIB Last Updated 2019-09-28T03:20:50Z
Tanjung - Info Publik News. Mantan Camat Murung Pudak, Asli Yakin akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabalong. 

Asli Yakin hanya pasrah saat  dieksekusi oleh Tim Intel Kejaksaan pada Rabu (25/09/2019)  dan  dijebloskan di  LP Maburai Kabupaten Tabalong. 
Esksekusi dilakukan  setelah Kejari Tabalong menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung nomor 2668 K/Pid.sud/2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan vonis  4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Asli Yakin dan Alfian sewaktu menjabat sebagai Camat Murung Pudak oleh jaksa dituduh telah melakukan perbuatan korupsi pada penerimaan retribusi IMB yang mana tidak disetorkan ke kas daerah dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Pada sidang putusan pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin keduanya hanya divonis bersalah selama dua tahun, namun ketika banding , hukuman mereka malah diperberat.


Namun    saat ini Alfian  belum dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI.


×
Berita Terbaru Update