Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buang Sabu, Dua Pengedar Asal HSU di Bekuk

Sunday, June 16, 2019 | 16 June WIB Last Updated 2019-06-17T00:27:40Z


Diamankan 



AMUNTAI - IPN - Sabu seberat 9,17 gram disita Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sabtu (15/06/2019) pukul 06.00 Wita.

Pemiliknya adalah Hairani alias Ihai (40) Warga Jalan kali Negara Gang Darusshalihin RT 03, Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan HSU dan Muhammad Amin (25) Warga Jalan Masjid Basar RT 03, RW 01 Desa Pandulangan, Kecamatan Sungai Pandan HSU yang diduga sering mengedarkan barang haram tersebut.

"Pelaku ditangkap saat bersama sama mengkonsumsi narkotika jenis Sabu sabu dikamar pelaku Ihai," Terang Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Barbuk 

Dalam penggerebekan keduanya, mereka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kebelakang rumah. Karena terbukti kedua digiring ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Kamaruddin. (*)

Penulis : Awi
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update