Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu Lagi ! Warga Amuntai Diringkus Resnarkoba Polres Tabalong

Sunday, December 02, 2018 | 02 December WIB Last Updated 2018-12-02T14:24:59Z
IPN – Tanjung. Berawal dari informasi ada seseorang yang membawa sabu – sabu di depan kantor Pengadilan Negeri Tabalong, Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong menangkap Fz (20)  warga Desa Pulau Tambak Kecamatan  Amuntai Selatan. Fz kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan saat penangkapan tersangka Fz  terbukti memiliki satu paket sabu – sabu yang sempat dibuang ke tanah. 



“Tersangka kami tangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,19 gram,” jelas Hardiono, Sabtu (01/12/2018).

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Zaenuri juga mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sabu – sabu yang kami amankan merupakan narkoba golongan 1 dan kasus ini akan dikembangkan lagi,” jelas Zaenuri.

Dari hasil pengembangan, Fz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


×
Berita Terbaru Update