Notification

×

Iklan

Iklan

Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Otong Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Thursday, November 22, 2018 | 22 November WIB Last Updated 2018-11-22T13:41:29Z

Pelaku Otong saat mengenakan bagi tahanan Polres HSU


IPN - Amuntai - Otong (35) warga Jl Lambung Mangkurat, RT. 05, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah (HSU) harus menginap di balik dinginnya jerusi besi kerena tertangkap tangan anggota Sat Resnarkoba Polres HSU saat mau mengedarkan barang haram jenis Sabu sabu. Kamis (22/11/2018) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan Otong polisi berhasil menyita lima paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,10 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri.

Selain itu petugas juga mengamankan  bukti lain seperti, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan its my super music, satu buah celana warna abu abu motif garis hitam bertuliskan eiger dan satu buah handphone merk nexcom warna biru orange.


"Pelaku diamankan di Jl Lambung Mangkurat, RT.05, Amuntai Tengah, HSU." Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mapolres HSU guna mengikuti proses hukum yang berlaku."Pelaku dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki Narkotika." Pungkasnya. (*)

Penulis : Awi
Editor : Abai



×
Berita Terbaru Update